Find Us On Social Media :

Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS pada Bulan Ini, Jangan Sampai Salah, Simak Satu Persatu Rincian Besarannya

By Arif B,None, Rabu, 8 Juli 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

GridPop.ID - Akhirnya setelah sekian lama dinanti-nanti, gaji ke-13 PNS tahun 2020 akan cair.

Banyak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasti akan menyambut bahagia kabar ini.

Bagaimana tidak, gaji ke-13 PNS tahun 2020 sempat tertunda beberapa bulan.

Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki hingga Ditaksir Capai Miliaran Rupiah, Ternyata Segini Gaji Ahok yang Duduki Jabatan Komisaris di BUMN

 

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Baca Juga: Gaji Penduduknya Rata-rata Capai Rp 84 Juta per Bulan, Warga Swiss Justru Tak Bisa Kaya dan Harus Hidup Pas-pasan, Ternyata Hal ini Jadi Pemicunya!

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.