Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Potong Biaya Kuliah untuk Semua Kampus Negeri dan Swasta, Pahami Syarat-syarat Ini Jika Ingin Mendapatkannya

By None, Jumat, 10 Juli 2020 | 11:40 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

GridPop.ID - Seperti diketahui, pandemi virus corona memberikan dampak yang cukup signifikan di berbagai lini kehidupan.

Tak hanya di sektor ekonomi, pandemi virus corona juga berdampak di bidang pendidikan.

Terlebih pada para mahasiswa perguruan tinggi yang kini hanya bisa melakukan perkuliahan dengan metode daring atau online.

Baca Juga: Mulai Khawatirkan Masa Tuanya Usai Putuskan Cerai dari Kiwil dan Hidup Seorang Diri, Meggy Wulandari Titipkan Pesan Haru yang Bikin Mewek pada 2 Jagoan Ciliknya

Akibat pandemi ini, para orang tua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan tiap semesternya.

Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca Juga: Dulu Sok-sokan Pengin 'Hidup Mandiri' dari Indonesia, Kini Timor Leste Kena Batunya, Pontang-panting Pertahankan Ekonomi Hingga Dikabarkan Akan Bangkrut