"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak, lanjutnya.
Puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Fahmi Bachmid bersyukur kliennya tak harus dipenjara.
"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi.
Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Dipo Latief. GridPop.id
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul: Divonis 12 Bulan Masa Percobaan Atas Laporan yang Dilakukan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis dan Bersyukur: Akhirnya Niki Bisa Dapat Keadilan