Find Us On Social Media :

Dituding Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis Usai Divonis 12 Bulan Masa Percobaan hingga Bongkar Soal Keadilan: Saya Bisa Dapat Keadilan!

By None, Kamis, 16 Juli 2020 | 21:00 WIB

Nikita Mirzani dan ketiga anaknya

"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak, lanjutnya.

Puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Fahmi Bachmid bersyukur kliennya tak harus dipenjara.

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi.

Baca Juga: Coba Cek Garis Tangan Anda Sekarang, Jika Berbentuk M Maka Kalian Adalah Orang yang Beruntung, Ini Makna yang Tersembunyi di Tiap Bentuknya!

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Dipo Latief. GridPop.id

Baca Juga: Kepalang Tanggung Panik Saat Foto Perempuan Telanjang Tiba-tiba Muncul di Belakangnya Jadi Viral, Dosen Papua Ini Klarifikasi hingga Ancam Lakukan Tindakan Ini untuk Kembalikan Reputasinya!

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul: Divonis 12 Bulan Masa Percobaan Atas Laporan yang Dilakukan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis dan Bersyukur: Akhirnya Niki Bisa Dapat Keadilan