Find Us On Social Media :

Dituding Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis Usai Divonis 12 Bulan Masa Percobaan hingga Bongkar Soal Keadilan: Saya Bisa Dapat Keadilan!

By None, Kamis, 16 Juli 2020 | 21:00 WIB

Nikita Mirzani dan ketiga anaknya

GridPop.ID - Perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief diselimuti pertikaian.

Usai bercerai, Dipo Latief pun melaporkan Nikita Mirzani pada piha berwajib atas tudingan kasus pengaiayaan.

Dengan adanya kasus tersebut, Nikita Mirzani harus bolak-balik pengadilan untuk menjalani persidangan.

Baca Juga: Telepon Langsung Sepupu yang Ngaku Tak Diberi Pinjaman Rp 10 Juta, Baim Wong: Kamu Enggak Tahu Perasaan Papa Saya Seperti Apa?

Bahkan kasus ini pun memakan banyak waktu untuk menemukan putusan.

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya perjalanan panjang persidangan yang dijalani oleh Nikita Mirzani dan Dipo Latief akhirnya menemui akhir.

Pada Rabu (15/07), Nikita Mirzani kembali menjalani sidang, dan ia mendapatkan vonis atas kasus penganiayaan terhadap mantan suami.

Baca Juga: Meradang Disebut Hanya Baik di Konten tapi Ogah Bantu Saudara, Baim Wong Langsung Damprat Kakak Sepupunya Hingga Sindir Perangainya yang Mendadak Nongol Pinjam Duit: Astaghfirullah!

Hakim memutuskan Nikita mendapatkan vonis enam bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.

Dengan keputusan tersebut Nikita bisa kembali ke rumah tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Nikita tak boleh melakukan pelanggaran hukum selama 12 bulan.

Baca Juga: Mengerikan! Sajikan Kepala Manusia Sebagai Makan Malam hingga Bunuh 30 Orang Tak Berdosa, Terkuak Isi Kulkas Pasangan Kanibal yang Bikin Jijik Saat Digerebek Polisi

Usai mendengar ketok palu dari hakim, Nikita Mirzani pun tak kuasa menahan tangisnya.

Ia mengaku bersyukur dengan apa yang telah didapatkannya.

"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/07).

Baca Juga: Sepi Job hingga Tak Dapat Tawaran Syuting, Artis Tampan Ini Banting Setir Jadi Sopir Taksi Online Demi Bertahan Hidup: Kalau Gengsi Gue Gak Makan!

"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak, lanjutnya.

Puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Fahmi Bachmid bersyukur kliennya tak harus dipenjara.

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi.

Baca Juga: Coba Cek Garis Tangan Anda Sekarang, Jika Berbentuk M Maka Kalian Adalah Orang yang Beruntung, Ini Makna yang Tersembunyi di Tiap Bentuknya!

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Dipo Latief. GridPop.id

Baca Juga: Kepalang Tanggung Panik Saat Foto Perempuan Telanjang Tiba-tiba Muncul di Belakangnya Jadi Viral, Dosen Papua Ini Klarifikasi hingga Ancam Lakukan Tindakan Ini untuk Kembalikan Reputasinya!

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul: Divonis 12 Bulan Masa Percobaan Atas Laporan yang Dilakukan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis dan Bersyukur: Akhirnya Niki Bisa Dapat Keadilan