GridPop.ID - Perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief diselimuti pertikaian.
Usai bercerai, Dipo Latief pun melaporkan Nikita Mirzani pada piha berwajib atas tudingan kasus pengaiayaan.
Dengan adanya kasus tersebut, Nikita Mirzani harus bolak-balik pengadilan untuk menjalani persidangan.
Bahkan kasus ini pun memakan banyak waktu untuk menemukan putusan.
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya perjalanan panjang persidangan yang dijalani oleh Nikita Mirzani dan Dipo Latief akhirnya menemui akhir.
Pada Rabu (15/07), Nikita Mirzani kembali menjalani sidang, dan ia mendapatkan vonis atas kasus penganiayaan terhadap mantan suami.
Hakim memutuskan Nikita mendapatkan vonis enam bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.
Dengan keputusan tersebut Nikita bisa kembali ke rumah tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Nikita tak boleh melakukan pelanggaran hukum selama 12 bulan.
Usai mendengar ketok palu dari hakim, Nikita Mirzani pun tak kuasa menahan tangisnya.
Ia mengaku bersyukur dengan apa yang telah didapatkannya.
"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/07).
"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak, lanjutnya.
Puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Fahmi Bachmid bersyukur kliennya tak harus dipenjara.
"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi.
Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Dipo Latief. GridPop.id
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul: Divonis 12 Bulan Masa Percobaan Atas Laporan yang Dilakukan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis dan Bersyukur: Akhirnya Niki Bisa Dapat Keadilan