GridPop.ID - Memang betul jika guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Namun, meski begitu bukan serta merta hak-haknya bisa diabaikan.
Apalagi setelah gaji ke-13 PNS yang tak kunjung cair, kini mereka dihadapkan dengan penghentian tunjuangan profesi.
Beberapa waktu lalu para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).