Find Us On Social Media :

Kabar Buruk! Beberapa Guru Tidak Akan Lagi Dapat Tunjangan, Ini Jenisnya yang Perlu Diketahui

By Arif B,None, Minggu, 19 Juli 2020 | 08:42 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - Memang betul jika guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Namun, meski begitu bukan serta merta hak-haknya bisa diabaikan.

Apalagi setelah gaji ke-13 PNS yang tak kunjung cair, kini mereka dihadapkan dengan penghentian tunjuangan profesi.

Baca Juga: Lurah Ngamuk dan Obrak-abrik Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri di Tangsel Lantaran 6 Siswa Titipannya Tak Lolos, Badan Kepegawaian Turun Tangan Hingga Singgung Kode Etik dan Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS

Beberapa waktu lalu para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Siarkan Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Kemenkeu Tiba-tiba Umumkan Defisit Negara Capai Rp 257,7 Triliun, PNS Kembali Gigit Jari?

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).