GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Surabaya.
Kali ini pelecehan seksual dilakukan oleh seorang tikang pijat panggilan terhadap istri penyewanya.
Aksi bejat tersangka langsung dipergoki suami korban dan langsung melaporkannya ke Polsek Sukolilo.
Tukang pijat bernama Dwi Apriyanto (40) itupun telah diringkus oleh polisi.
Ia terancam hukuman 9 tahun karena perbuatannya merudapaksa istri penyewanya.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana pun menceritakan kronologis peristiiwa tersebut.