GridPop.ID - Beberapa waktu lalu santer beredar kabar soal tunjangan dan gaji ke-13 yang akan diterima olah para PNS.
Namun, ditengah kabar baik yang berhembus, PNS pun dihadapkan dengan suatu kondisi yang menyeramkan.
Bagaimana tidak, meski diiming-imingi dengan tunjangan yang besar, para PNS pun memiliki peluang untuk mudah dipecat.
Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.
Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.