GridPop.ID - Lama tak terdengar, sosok Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem baru-baru ini menjadi sorotan.
Pasalnya, Nadiem Makarim mendapat surat terbuka dari komisi Perlindungan Komisioner Komisi Perlndungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (1/8/2020).
Surat terbuka ini membahas tentang kritikan Retno atas pernyataan Nadiem di media massa tentang sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi atau siswa dengan ekonomi rendah.
"Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa Mas Menteri belum memahami konstitusi Republik Indonesia," kata Retno, dalam keterangan tertulisnya di aplikasi pesan di smartphone, kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Retno Pasal 31 UUD 1945, sudah dengan sangat jelas mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar, serta pemerintah wajib membiayainya.
"Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini. Bahkan pemenuhan hak atas pendidikan ini pun menjadi salah satu tujuan negara RI yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaifu 'Mencerdaskan kehidupan bangsa," papar Retno.
Karenanya menurut Retno, setiap warga yakni seluruh anak Indonesia, baik yang pintar maupun tidak, yang berasal dari keluarga kaya maupun miskin, dan yang disabilitas maupun yang tidak, berhak sekolah di sekolah negeri.
"Sebab sekolah negeri dibangun pemerintah dalam upaya memenuhi hak atas pendidikan tersebut. Dengan demikian semua anak Indonesia berhak belajar di sekolah negeri," kata Retno.
Karena pernyataan Mendikbud Nadiem yang dinilai ngawur itu, Retno berinisiatif mengirimkan surat terbuka kepada Nadiem.Surat terbuka dalam bentuk PDF kata Retno sudah dikirimkan langsung ke Nadiem melalui nomor kontak yang bersangkutan.
"Surat terbuka sudah saya kirimkan barusan ke HP Mas Menteri langsung," kata Retno.
Menurutnya surat terbuka yang terdiri dari lima halaman dalam bentuk PDF itu, juga mengkritisi dan membahas seputar kebijakan dunia pendidikan lainnya, yakni mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ), program organisasi penggerak (POP), dan penerimaan peserta didik baru (PPDB).