Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan.
Baca Juga: Pernikahannya Baru Seumur Jagung, Rizki DA Mendadak Singgung Hal Ini Usai Tak Lagi Pamer Kemesraan Bareng Nadya Mustika, Netizen: Emang Setelah Nikah Banyak Pikiran?"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020."(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Lagi Asyik Syuting di Jalanan, Betrand Peto Tiba-tiba Diseret dan Dipalak Preman Hingga Nyaris Babak Belur di Hajar, Ruben Onsu Murka: Anak Gue Ada Apa-apa di Badannya, Kelar Lo Semua!Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.