GridPop.ID - Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 ini membuat kondisi perekonomian menjadi morat-marit.
Daya beli masyarakat yang menurun membuat laju pertumbuhan ekonomi dalam kondisi yang tidak baik.
Oleh karena itu, kini pemerintah sedang menggodok program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Salah satunya adalah dengan pemberian bantuan kepada para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.
Lantas bagaimana cara pencairannya ya?