Find Us On Social Media :

2 Minggu Lagi Cair, Simak Syarat-syarat Ini Jika Mau Dapat Bantuan Karyawan Senilai Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

By None, Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:00 WIB

2 Minggu Lagi Cair, Simak Syarat-syarat Ini Jika Mau Dapat Bantuan Karyawan Senilai Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

GridPop.ID - Kabar gembira untuk para karyawan swasta bergaji kecil di Indonesia.

Di tengah pandemi virus corona ini, pemerintah sepakati akan berikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.

Sebelum itu, simak dulu yuk syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan tunai bagi karyawan berikut ini.

Baca Juga: Aksi Jerinx Saat Bagi-bagi Nasi Bungkus Curi Perhatian, Tamara Bleszynski Ikut Lontarkan Komentar, Netizen: Akhirnya yang Kami Tunggu Bersuara Juga

Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Rencananya, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali mulai September 2020 mendatang.

Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal ini erdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nagita Slavina Tertawa Geli Saat Membahas Mantan Raffi Ahmad, Ari Lasso Bingung: Loh Kok Bukannya Cemburu?

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.