GridPop.ID - Kabar gembira untuk para karyawan swasta bergaji kecil di Indonesia.
Di tengah pandemi virus corona ini, pemerintah sepakati akan berikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.
Sebelum itu, simak dulu yuk syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan tunai bagi karyawan berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Rencananya, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali mulai September 2020 mendatang.
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Hal ini erdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.