Bahkan, upaya damai juga pernah dilakukan lewat kakak dari Bambang, namun tetap tidak berhasil.
Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.
Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.
Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)
Baca Juga: Geger Baliho Giring Ganesha eks Nidji Diusung Jadi Calon Presiden 2024, Netizen: Boleh Ngakak?