Find Us On Social Media :

Bambang Trihatmodjo Tolak Tawaran Damai hingga Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Agar Bisa Cerai

By None, Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Halimah, Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

Baca Juga: Syok Dapati Sepatu Mahalnya Jamuran, Nagita Slavina Mencak-mencak ke Asistennya, Pengasuh Sang Putra Tak Terima Berani Tegur Majikan hingga Bongkar Tabiat Asli Gigi, Rafathar: Benar, Mama Itu..

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Baca Juga: Hidupnya Identik dengan Kemewahan dan Harta Melimpah Usai Dinikahi Konglomerat, Nia Ramadhani Masih Merasa Kalah Saing dari 2 Artis Ini, Siapa?

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Tolak Mentah-mentah Ajakan Damai dari Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Agar Bisa Cerai dan Nikahi Mayangsari