GridPop.ID - Baru-baru Kementrian Pertanian tengah ramai menjadi perbincangan.
Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Menteri Pertaian yang menetapkan ganja ke dalam salah satu daftar komoditas tanaman obat.
Pernyataan tersebut masuk dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 104 tahun 2020.
Keppres itu diteken Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020 lalu, namun baru ramai diberitakan hari ini.
Baru saja, Kementan pun mengakui akan mencabut keputusan yang mencantumkan ganja sebagai komodita tanaman obat binaan yang menjadi tengah jadi polemik ini.
Setelah menjadi polemik di publik , Kementan pun menyatakan Keppres itu akan dicabut sementara untuk dievaluasi.