GridPop.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Akibatnya, kegiatan masyarakat DKI Jakarta akan kembali seperti saat pandemi.
Restoran-restoran dan warung makan pun tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat (dine-in).
Kebijakan ini mulai berlaku mulai Senin (14/09/2020) mendatang.
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi,"
"Tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).