Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali PSBB, Warung Makan dan Restoran Tidak Boleh Dine-In Mulai Senin, 14 September 2020

By Arif B,None, Kamis, 10 September 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi PSBB

GridPop.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Akibatnya, kegiatan masyarakat DKI Jakarta akan kembali seperti saat pandemi.

Restoran-restoran dan warung makan pun tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat (dine-in).

Kebijakan ini mulai berlaku mulai Senin (14/09/2020) mendatang.

Baca Juga: Ngotot Gelar Konser Dangdut Rhoma Irama Demi Rayakan Khitanan Anaknya, Terungkap Sosok Mengejutkan Dibalik Acara Viral Bertabur Bintang di Bogor

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi,"

"Tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Indonesia Mulai Longgarkan PSBB, WHO Justru Beri Peringatan karena Kasus Kematian Covid-19 Meningkat: Bukan saatnya Bagi Negara Manapun untuk Bersantai!