Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

By None, Senin, 14 September 2020 | 12:00 WIB

Jangan Sampai Kena Sanksi di Hari Pertama PSBB, Intip Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta yang Disebut-sebut Beda dari Sebelumnya

GridPop.ID - Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB lagi.

Bukan tanpa sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mantap menarik rem darurat lantaran kondisi pandemi covid-19 yang justru semakin memprihatinkan.

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:

Baca Juga: Putrinya Berjuang Jalani Kemoterapi Demi Kesembuhan, Denada Beberkan Alasan Tutupi Wajah Aisha Aurum di Foto dan Video hingga Jelaskan Hal Ini Agar Sang Buah Hati Tak Sedih

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.

- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.

Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Begini Hasilnya