GridPop.ID - Adanya keterbatasan di masyarakat dalam pemberlakuan kebijakan belajar secara online membuat pemerintah memberikan kelonggaran.
Yakni dengan memberikan kuota internet untuk kegiatan pembelajaran.
Baik pelajar maupun pengajar sama-sama akan mendapatkan kuota internet tersebut walau besarannya akan berbeda.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Senin (21/09).
Penyaluran bantuan kuota internet ini rencananya disalurkan bertahap, mulai September hingga Desember 2020.
Adapun, untuk tahap pertama, penyaluran dimulai hari ini, Selasa (22/09), hingga Kamis (24/09).