Find Us On Social Media :

Hampir Genap 16 Bulan Jalani Masa Hukuman Penjara Atas Kasus Ikan Asin, Rey Utami Disebut Sang Pengacara Akan Bebas Oktober!

By Arif B,None, Sabtu, 26 September 2020 | 08:00 WIB

Rey Utami dan Pablo Benua saat menjalani sidang perdana, Senin (9/12/2019)

GridPop.ID - Setelah hampir 1,4 tahun menjalani masa hukumannya di LP Pondok Bambu, Rey Utami dikabarkan akan segera bebas.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat.

Meski begitu, hingga kini Rihat masih belum mengetahui kondisi Rey Utami karena saking ketatnya penjagaan LP Pondok Bambu selama pandemi.

Baca Juga: Gegerkan Seantero Negeri, Benarkah Hasil Rapid Test Positif Ataupun Negatif Keduanya Palsu dan Bukan Rekomendasi IDI? Begini Penjelasan WHO

Kabar terbaru datang dari presenter Rey Utami (33). Istri pablo Banua ini dikabarkan akan bebas dari hukumannya, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik 'Ikan Asin' terhadap Fairuz A Rafiq.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun empat bulan pada 13 April 2020.

Kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan oleh kuas hukumnya, Rihat Hutabarat yang menyebutkan kalau kliennya akan bebas sebentar lagi.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Tawaran Rujuk dengan Saipul Jamil, Dewi Perssik Bongkar Alasannya: Saya Cari Laki Normal!