Find Us On Social Media :

Ancam Tindak Tegas Demonstran yang Merusak dan Buat Anarkis Saat Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan: Silahkan Ajukan Judicia Review ke MK, Itu Kan Jalur yang Benar

By None, Jumat, 9 Oktober 2020 | 14:00 WIB

(Ilustrasi) Demo penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kota Malang, Kamis (08/10/2020) berakhir ricuh. Massa melempari gedung dewan dengan petasan, batu, dan merusak motor, kaca, serta beberapa properti

GridPop.ID - Pembahasan terkait Undang-undang Cipta Kerja kini tengah memanas di masyarakat.

Berbagai lapisan masyarakat yang tergabung dari para buruh hingga akademisi pun sudah mulai turun ke jalan.

Bahkan di media sosial pun ramai membahas pro dan kontra terkait Undang-undang tersebut.

Baca Juga: Sudah Kaya Raya Sejak Orok, Raline Shah Akui Pernah Dibully hingga Akui Tak Nyaman dengan Didikan Sang Ayah: Semua Hal Buruk Terjadi Karena Kelembutannya

Hal itu terjadi lantaran banyak pihak yang tak setuju dengan beberapa pasal yang tercantum dalam pasal tersebut.

Bahkan berbagai elemen masyarakat kini sedang melakukan domnstrasi sebagai perwujudan penolakan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Selalu Tampil Ceria Meski Hidup Sebatang Kara Terpisah dari Anak Semata Wayangnya, Desy Ratnasari Ngaku Sering Menangis Sebelum Tidur Karena Alasan yang Tak Disangka-sangka

"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/10/2020).