Find Us On Social Media :

Cuma 7 Persen Perusahaan yang Bayar Pesangon 32 Kali Gaji Jadi Alasan Pemerintah Pertimbangkan UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah: Terlalu Tinggi!

By Arif B,None, Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

 
GridPop.ID - Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari kalangan buruh.
 
Mereka menganggap beberapa pasal di UU Cipta Kerja dapat menghilangkan haknya sebagai buruh.
 
Misalnya saja soal pesangon yang awalnya 32 kali gaji 'dipangkas' menjadi 25 kali gaji saja.
 
Baca Juga: Tak Hanya Warisi Wajah Tampan Sang Ayah, Anak Ariel Noah Ternyata Juga Pandai Bernyanyi, Suara Merdunya Curi Perhatian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji.

Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

 Baca Juga: Sudah Dapat Lampu Hijau Keluarga, Rizky Billar Akui Sedang Jalani Penjajakan dengan Lesty Kejora hingga Beri Jawaban Mengejutkan Saat Ditanya Status Hubungan