GridPop.ID - Tak terasa sudah 7 bulan lebih kita hidup berdampingan dengan pandemi virus corona.
Beragam perubahan sudah terjadi di masyarakat secara umum akibat perubahan kondisi kehidupan kita.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan pun ikut turun tangan meringankan beban masyarakat akibat pandemi covid-19 ini.
Salah satunya dengan menggelontorkan berbagai macam bantuan seperti bantuan untuk para pelaku UMKM.
BLT atau Banpres Produktif dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.
Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.
Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Banpres?
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:
- Memiliki usaha berskala mikro- WNI- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD - Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum- Kementerian/lembaga - Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- NIK - Nama lengkap - Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) - Bidang usaha - Nomor telepon
Cara Mengecek
Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.
Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.
Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP Anda.
Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi. Lalu klik proses inquiry.
Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya