Find Us On Social Media :

Masih Dibuka Sampai November, Simak Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

By None, Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Masih Dibuka Sampai November, Simak Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

GridPop.ID - Tak terasa sudah 7 bulan lebih kita hidup berdampingan dengan pandemi virus corona.

Beragam perubahan sudah terjadi di masyarakat secara umum akibat perubahan kondisi kehidupan kita.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan pun ikut turun tangan meringankan beban masyarakat akibat pandemi covid-19 ini.

Salah satunya dengan menggelontorkan berbagai macam bantuan seperti bantuan untuk para pelaku UMKM.

Baca Juga: Jadi Janda Sekaligus Orang Tua Tunggal Bagi Noah Sinclair, Nasib Karier BCL Setelah Kepergian Ashraf Sinclair Buat Sosok Ini Terkejut, Ada Apa?

BLT atau Banpres Produktif  dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.

Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.

Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Pernah Kepergok Selingkuh di Belakang Pasangannya, Nasib 4 Selebriti Kondang Ini Justru Bikin Geleng-geleng Kepala

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Banpres?

Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:

- Memiliki usaha berskala mikro- WNI- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD - Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Semprot Ayu Ting Ting di Layar Televisi, Nassar Blak-blakan Sebut Mulut sang Biduan Jahat karena Satu Hal Ini

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum- Kementerian/lembaga - Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

- NIK - Nama lengkap - Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) - Bidang usaha - Nomor telepon

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Mulan Jameela Lebih Jago Urusan Ranjang, Ahmad Dhani Justru Akui Istrinya Masih Kalah Dalam Hal Ini dari Sang Mantan: Maia Estianty Tak Tergantikan

Cara Mengecek

Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.

Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.

Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Tembakan Gas Air Mata Nyasar ke Pemukiman Warga, Nenek Ini Labrak Polisi yang Tertibkan Demo Omnibus Law di Jambi: Ayah Saya juga ABRI, Mengabdi pada Negara!

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP Anda.

Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi. Lalu klik proses inquiry.

Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya