Find Us On Social Media :

Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Warga yang Menolak Tes Swab hingga Isolasi Mandiri Akan Dikenakan Denda Jutaan Rupiah, Berikut Rinciannya

By None, Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:40 WIB

Pasien virus corona dirawat di RSD Wisma Atlet, Jakarta.

GridPop.ID - DKI Jakarta adalah salah satu daerah di Indonesia yang menjadi penyumbang kasus terbanyak Covid-19 di Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu sempat PSBB kembali dilaksanakan karena kasus Covid-19 yang semakin bertambah. Pemprov DKI Jakarta pun telah mencanangkan berbagai peraturan demi mencegah penyebaran semakin merebak. Salah satunya dengan mengadakan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Tumpah Ruah ke Jalan untuk Suarakan Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pulang-pulang Ratusan Mahasiswa yang Ikut Demo Terpapar Covid-19, Paling Ngeri di Jakarta!Pada Senin (19/10/2020) lalu, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.Dalam Perda tersebut tertuang beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.Salah satunya tracing dan testing yang akan sering dilakukan Pemprov DKI.

Baca Juga: Singgung Pengembangan Vaksin Covid-19 di Indonesia, Erick Tohir: Ada Sesuatu yang Aneh Jika...