Find Us On Social Media :

Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan, Warga yang Menolak Tes Swab hingga Isolasi Mandiri Akan Dikenakan Denda Jutaan Rupiah, Berikut Rinciannya

By None, Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:40 WIB

Pasien virus corona dirawat di RSD Wisma Atlet, Jakarta.

GridPop.ID - DKI Jakarta adalah salah satu daerah di Indonesia yang menjadi penyumbang kasus terbanyak Covid-19 di Indonesia. Bahkan beberapa waktu lalu sempat PSBB kembali dilaksanakan karena kasus Covid-19 yang semakin bertambah. Pemprov DKI Jakarta pun telah mencanangkan berbagai peraturan demi mencegah penyebaran semakin merebak. Salah satunya dengan mengadakan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Tumpah Ruah ke Jalan untuk Suarakan Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pulang-pulang Ratusan Mahasiswa yang Ikut Demo Terpapar Covid-19, Paling Ngeri di Jakarta!Pada Senin (19/10/2020) lalu, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.Dalam Perda tersebut tertuang beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.Salah satunya tracing dan testing yang akan sering dilakukan Pemprov DKI.

Baca Juga: Singgung Pengembangan Vaksin Covid-19 di Indonesia, Erick Tohir: Ada Sesuatu yang Aneh Jika...

Kendati demikian, bagi warga yang menolak dilakukannya tes swab akan dikenakan denda Rp 5 juta.Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020)."Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19, dikutip dari Kompas.com.Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Biasa Menghindar Saat Ditanya Perihal Kisruh Rumah Tangga, Raffi Ahmad Blak-blakan Akui Kendala Terberat di Pernikahannya dengan Nagita Slavina: Ada Orang Lain"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.Tak hanya itu, bagi anggota keluarga yang nekat membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.Aturan sanksi denda itu tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19."Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1.

Baca Juga: Puji Kecantikan Mereka Setinggi Langit, Boy William Ngaku Sandra Dewi dan Luna Maya Jadi Kriteria Wanita Idamannya

Apabila anggota keluarga dari jenazah pasien Covid-19 masih memaksa membawa pulang jenazah dengan melakukan tindak kekerasan, jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta."Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.Selain itu, bagi pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut."Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Baca Juga: Jadi Pernyataan Publik, Kenapa Pangeran William dan Kate Middleton Sering Pakai Pakaian Berwarna Biru? Ternyata Ini Penyebabnya yang Tak Disangka-sangkaApabila pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta."Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.Terlepas dari beragam denda administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, kini sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik dan Alyssa Soebandono, Ini Sosok Mantan Pacar Dude Herlino yang Dipinang Politikus Kaya Sekaligus Mantan Pacar Yuni SharaGridPop.ID (*) Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul: Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Warga Tolak Tes Swab hingga Isolasi Mandiri Akan Kena Denda Jutaan Rupiah