Find Us On Social Media :

Pemerintah Sudah Ketok Palu, Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Alasannya!

By Arif B,None, Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:20 WIB

Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

GridPop.ID - Pemerintah sudah menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak naik alias sama dengan tahun ini.

Hal ini didasarkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Gerak-gerik Tak Biasa Krisdayanti Saat Ungkit Permasalahannya dengan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Pakar Ekspresi: Ada Sesuatu yang Disembunyikan

Isi Surat Edaran (SE) tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,"

"Diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Suaminya Pedangdut Papan Atas, Nadya Mustika Justru Ngontrak di Rumah Sederhana di Kampung Padat Penduduk, Intip Penampakannya yang Bikin Melongo