Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pusing Bikin Baru Jika SIM Hilang, Cukup Ajukan Permohonan Duplikat Kamu Langsung Bisa Berkendara Lagi dengan Tenang, Berikut Syarat dan Rincian Biayanya!

By Arif B,None, Senin, 2 November 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

Jika tidak, pengendara bakal diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca Juga: Tak Pernah Pamer Kehidupan Asmaranya, Pevita Pearce Ketangkap Basah 2 Kali Jalan Bareng Mantan Maudy Ayunda, Netizen: OTW Hari Patah Hati Sedunia

Lalu, bagaimana jika SIM kita hilang?

Apakah kita harus membuat SIM baru?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.

Baca Juga: Statusnya Juragan Kontrakan 140 Pintu, Haji Bolot Terang-terangan Ogah Ganti HP Jadulnya ke Smartphone, Alasannya Sungguh Tak Terduga hingga Bikin Deddy Corbuzier Bengong: Enggak Mungkin!

Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.