Find Us On Social Media :

Tak Merasa Bersalah Sebut IDI Kacung WHO, Nasib Jerinx Kini Berada di Ujung Tanduk, Suami Nora Alexandra Dituntut 3 Penjara dan Denda Rp 10 Juta

By Arif B,None, Selasa, 3 November 2020 | 17:40 WIB

Jerinx saat menjalani sidang di PN Denpasar Selasa (27/10/2020)

GridPop.ID - Jerinx kini berada di ujung perkara dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret dirinya.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (03/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas ujaran kebencian yang diunggah Jerinx di media sosial.

"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.

Baca Juga: Sadar Dikibuli, Artis Cantik Ini Meradang Gagal Nikah Gegara Ditipu Pria Beristri, Nasibnya Kini Tak Disangka hingga Pilih Jualan Ini Demi Menyambung Hidup

Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara karena Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.

Selain itu, Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.

Namun, JPU menganggap ada hal meringankan, yakni Jerinx belum pernah dihukum dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Tetiba Banjir Untaian Doa, Rizky Billar Bak Ditampar Kenyataan Pahit Ayah Kesayangannya Harus Dilarikan ke Rumah Sakit