Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Nyatakan Dirinya Bebas dari Gugatan Rp 100 Miliar, Baim Wong Bernapas Lega Hingga Ngaku Dapat Pelajaran Hidup: Zaman Sekarang Harus Hati-hati...

By Arif B,None, Jumat, 6 November 2020 | 17:40 WIB

Baim Wong bebas dari gugatan.

GridPop.ID - Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan QQ Production kepada Baim Wong suah menemui titik akhirnya.

Namun, sepertinya yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor tidak memuaskan pihak QQ Production.

Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan Baim Wong bebas dari gugatan.

Baca Juga: Diisukan Putus dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Justru Tersipu Bocorkan Panggilan Sayang untuk Sang Kekasih

Ini artinya, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

"Suara majelis hakim bulat,"

"Seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya, dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Harus Jadi Anak Yatim Sejak Masih Bayi, Anak Ririn Ekawati Ucapkan Kalimat Mengharukan Ini Saat Kunjungi Makam Sang Ayah untuk Pertama Kali: Mau Ketemu Papa Tapi Gak Ada