GridPop.ID - Publik kini tengah digegerkan dengan pencetusan RUU Larangan Minuman Keras oleh Badan Legislatif DPR RI.
Beragam reaksi dari berbagai kalangan di masyarakat pun mulai mencuat.
Namun, sebenarnya apa sih yang akan diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol).
Melansir Tribunnews.com, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah menggodok draft RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diketahui berisi tujuh bab dan 24 pasal.
Draft tersebut antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.
Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.