GridPop.ID - Pandemi Covid-19 memang tak pandang bulu.
Banyak masyarakat yang ekonominya terdampak.
Tak terkecuali tenaga pendidikan non-PNS.
Pasalnya selama pandemi, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji.
Dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta pun juga akan dapat.
Tapi perlu diketahui jika ada beberapa syarat yang diberlakukan. Apa saja?