Find Us On Social Media :

TOK! Hakim Sudah Ketok Palu, Jerinx Dinyatakan Bersalah dan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kurungan Penjara

By Arif B,None, Jumat, 20 November 2020 | 06:00 WIB

Jerinx divonis 1 tahun dua bulan penjara.

GridPop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat musisi Jerinx SID memasuki babak baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020), suami Nora Alexandra itu diputuskan bersalah.

Selain tiu, Majelis Hakim juga memvonis Jerinx dengan kurungan penjara 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kondisi Mamah Dedeh Dibongkar Ketua RT, sang Ustadzah Disebut Sempat Titipkan Pesan Ini

Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas unggahannya yang menyebut IDI Kacung WHO.

Hakim membacakan vonisnya siang ini.

"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Sempat Ngaku Ragu Nikahi Lesty Kejora, Rizky Billar Justru Kepergok Peluk Cium Mesra Sang Biduan di Depan Kamera, Berdalih Hanya Akting Semata