Kendati demikian, ia menjelaskan, secara teknis Provinsi Jabar adalah daerah otonom sehingga berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan wilayah administratif.
Artinya, wali kota dan bupati di wilayah Jabar dipilih melalui tahapan pilkada sehingga memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan, termasuk izin kegiatan.
Maka dari itu, Jabar memiliki 27 Satgas Covid-19 di level kabupaten/kota dan Satgas Covid-19 di level provinsi.
Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan yang berskala lokal tidak selalu dilaporkan kepada gubernur dan membutuhkan izin gubernur.
Pengecualian untuk kegiatan yang digelar pemerintah provinsi di daerah tersebut serta lokasi kegiatan yang berada di perbatasan.
“Misalnya perbatasan Bogor Cianjur, nah itu provinsi tanggung jawab. Tapi kalau acaranya lokal, UU Otonomi mengatakan itu tanggung jawab lokal," ucapnya.
Emil mengaku tidak sedang menyalahkan siapa-siapa. Ia mengatakan, hanya memberikan keterangan secara proporsional.