Find Us On Social Media :

Teddy Gigit Jari Usai Dapat Pesan dari Putri Delina Perihal Harta Gono Gini Lina Jubaedah Senilai Rp 10 M, Kuasa Hukum Almarhum: Harta Almarhum Lekat Pada Ahli Waris, Anak-anaknya

By Andriana Oky, Senin, 23 November 2020 | 21:00 WIB

Teddy - (Alm) Lina Jubaedah - Putri Delina

"Rinciannya ada Tanah 2 hektar di pengalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University ada rumah di villa Banda terus ada tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamas terus ada tanah di bandung, daerah cilenceng juga ada," beber Abdulrachman yang dikutip dari Grid.ID.

"Itu benda-benda tidak bergeraknya yah belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp10 miliar," tuturnya seperti dikutip dari TribunStyle.com.

Baca Juga: Raffi Ahmad Puji Kecantikan Sosok Ini Makin Bertambah karena Menggunakan Hijab hingga Singgung Soal Istri Kedua, Nagita Slavina Langsung Lari Sambil Menangis: Aku Mundur

Dalam penuturannya yang dilansir YouTube Intens Investigasi pada Kamis (19/11/2020) lalu, Abdulrachman menyebut harta tersebut tak ada sangkut pautnya dengan Teddy.

Pasalnya, harta miliaran rupiah itu secara hukum melekat pada anak-anak Lina Jubaedah dan Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan, dan Ferdinan sebagai ahli waris.

“Kalau harta yang dimiliki almarhum setahu saya kan memang harta almarhum pribadi ya kemudian pasti melekat pada ahli warisnya, yaitu anak-anaknya.

Terutama Rizky (Febian) dan Putri (Delina) yang sudah dianggap dewasa,” jelas Abdulrachman kepada awak media.

GridPop.ID (*)