Aturan tersebut diterapkan karena Susi khawatir mengenai besarnya ekspor benih lobster alias benur ke Vietnam akan merusak ekologi.
Benur dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran karena tingginya permintaan dari Vietnam.
Susi menjelaskan, jika benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilah sangat tinggi saat ditangkap ketika sudah dewasa.
Karena itu, kata Susi, petambak Vietnam sangat diuntungkan jika nelayan Indonesia mengekspor benur untuk mereka.
Sayangnya, aturan Susi tersebut kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo seperti diwartakan Kompas.com.
Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.
Susi sendiri langsung bereaksi saat tahu Edhy berencana menetapkan kebijakan ekspor benur pada Desember 2019 lalu.
Kala itu, Susi Pudjiastuti menyatakan keberatannya lewat media sosial.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak.
Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulApa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK