Find Us On Social Media :

Menyoal Hukuman Mati yang Mengancam Juliari Batubara, Menkopolhukam Mahfud MD Angkat Bicara: Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati Kalau....

By None, Minggu, 6 Desember 2020 | 12:20 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD

GridPop.ID - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi mencokok tikus-tikus berdasi di negara ini.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berhasil diringkus terkait ekspor benur atau benih lobster.

Kali ini, gantian Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang dicokok KPK terkait dugaan suap bansos covid-19.

Baca Juga: Terlihat Akur Bertahun-tahun Terima Jadi Istri Kedua, Cut Keke Sempat Ungkap Jeritan Hatinya Singgung Soal Poligami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

Penangkapan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang program bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).

Dikabarkan Tribunnews.com, Mensos Juliari P Batubara berhasil ditangkap petugas KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 2.50 WIB.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pria Bermobil yang Tendang Tukang Bakso Hingga Terpental yang Ternyata Berprofesi Sekuriti Perumahan, Korban: Ngancam Bilang Jangan Macam-macam

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan uang yang berhasil diamankan dalam OTT kali ini terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.