GridPop.ID - Menteri Sosial Juliari P Batubara telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah berhasil mengamankan uang dengan total lebih dari Rp 14,4 miliar dari OTT Juliari Batubara.
Juliari P Batubara pun telah tiba di gedung KPK, Minggu (06/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu mengenakan jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker ketika masuk ke Gedung KPK.
Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.