Find Us On Social Media :

Menteri Pilihannya Tersandung Kasus Suap Bansos Covid-19, Presiden Jokowi Berikan Respon Tak Terduga: Sudah Sejak Awal...

By Arif B,None, Senin, 7 Desember 2020 | 05:00 WIB

Presiden Jokowi

GridPop.ID - Ditetapkannya Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) menyita perhatian banyak orang.

Tak terkecuali kepala negara kita, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dikatakan Jokowi, dirinya sebenarnya sudah sejak awal mewanti-wanti jajran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) agar tidak korupsi.

Baca Juga: Geram Lihat Ulah Teddy Pardiyana, Sule Ungkap Perlakuan Putri Delina Terhadap Adik Tirinya: Kalau Jadi Laki-laki yang Bertanggungjawab dong!

Hal itu dikatakan Presiden menyikapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap Bantua Sosial (Bansos).

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi,"

"Sudah sejak awal," kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Resmi Sandang Status Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terbongkar Total Kekayaan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Capai Rp 47 Miliar dan Hanya Punya Satu Buah Mobil

Tidak hanya itu, Presiden juga mengaku telah berulangkali mengingatkan para pejabat baik itu di Pemerintah Pusat maupun daerah agar hati-hati menggunakan uang rakyat.

Baik itu yang ada di dalam APBN, APBD Provinsi, maupun yang ada di APBD kabupaten atau kota.

"Apalagi ini terkait dengan Bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," tuturnya.

Baca Juga: Ajak Buah Hatinya Jalan-jalan ke Kebun Binatang, Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan dengan Riasan Tipis dan Poni yang Baru, Kayak Anak ABG

Selain mengingatkan untuk menjauhi korupsi, Presiden juga mengingatkan kepada menterinya untuk menciptakan sistem yang menutup celah praktik korupsi.

Oleh karenanya Presiden tidak akan melindungi siapapun yang melakukan korupsi.

"Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Baca Juga: Amankan 7 Koper Berisi Uang Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berhasil Hentikan Aliran Dana Panas Rp 14,5 Miliar yang Jatuh ke Tangan Mensos Juliari Batubara!

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Tunjukkan Benda Tak Wajar yang Ada di Mobil Kalina Ocktaranny ke Kamera, Sabrina Chairunnisa Langsung Dibentak Mantan Istri Deddy Corbuzier: Jangan Bikin Malu!

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Bak Jilat Ludah Sendiri, Perlakuan Minus Teddy Pada Ibu Kandung Lina Jubaedah Kembali Diungkit, Utisah: Mama Kayak Pembantu

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal kepada Para Menteri, Jangan Korupsi