GridPop.Id - Penyalahgunaan barang haram narkoba masih saja terus terjadi hingga saat ini.
Satres Narkoba Polres Temanggung membekuk seorang pemuda yang kedapatan mengkonsumsi sabu.
Febrianda Agung Dwitama (25) tahun yang merupakan pengantin baru tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya harus rela berpisah dengan sang istri yang baru 3 bulan ia persunting.
Baca Juga: Kenang Almarhum Istri Tercinta, SBY Siap Dirikan Museum untuk Ani Yudhoyono di Kampung Halamannya
Kepada pihak kepolisian, laki-laki berusia 25 tahun ini sudah mencoba sabu sejak sebelum menikah.
Untuk mendapatkannya, dia bertransaksi dengan kenalannya melalui media Whatsapp.
Setelah disepakati jumlah barang dan harganya, Febrianda melakukan pembayaran dengan media transfer bank, serta memberikan alamat pengiriman barang.
"Saya yang menentukan tempatnya di mana."
"Terakhir saya pesan 1 gram untuk ditaruh di pot pinggir Jalan Parakan, lalu saya ambil," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (4/12/2020).