Find Us On Social Media :

Tak hanya Bali, 5 Kota Besar Ini Terapkan Dokuen Wajib Rapid Test Antigen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

By None, Minggu, 20 Desember 2020 | 19:40 WIB

Ilustrasi pakai masker

GridPop.ID - Penerapan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) menjelang akhir tahun oleh pemerintah cukup mengejutkan publik.

Dengan adanya aturan tersebut, bagi masyarakat ingin berkunjung ke daerah harus menyertakan surat rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

Peraturan ini telah diterapkan di 6 kota besar. Ada kota mana saja?

1. DKI Jakarta

Baca Juga: Kecolongan, Rizky Febian Syok Temukan Aset Warisan Lina Sudah Terpampang di Situs Jual Beli, Kok Bisa?

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.

Baca Juga: Kini Jadi Selebgram sekaligus Youtuber Tenar, Fadil Jaidi Tak Lantas Berpuas Diri dan Lebarkan Sayap Buka Bisnis Minuman Boba: Jangan Cuma Saving, tapi...