GridPop.ID - Virus Covid-19 yang melanda di seluruh dunia rupanya berkembang biak dan memunculkan varian baru.
Varian baru virus Covid-19 ini juga berbahaya.
Merespons temuan varian baru virus corona SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di South Wales, Inggris, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Addendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia.
Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.
Larangan masuk bagi WN Inggris Addendum SE No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa warga negara asing ( WNA) dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia.
Baca Juga: Jago Masak di Dapur, Cheff Renatta Akui Ogah Masak Sendiri di Rumah karena Satu Hal Ini, Trauma?
Selain itu, WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Hasil negatif RT-PCR tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia.