GridPop.ID - Masyarakat dunia kini sedang dihebohkan dengan temuan varian baru virus corona yang pertama kali ditemukan di Inggris.
Pasalnya varian baru virus corona B117 ini disebut-sebut 71 persen lebih cepat menular dibandingkan virus corona biasa.
Menanggapi hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 pun melarang WNA dari Inggris masuk ke wilayah NKRI.
Larangan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021.
Addendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia.
Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.