Find Us On Social Media :

Buntut Temuan Varian Baru Virus Corona di Inggris, Pemerintah Larang WNA dari The Black Country Masuk Wilayah NKRI!

By Arif B,None, Selasa, 29 Desember 2020 | 18:00 WIB

Mutasi virus baru di Inggris masih diteliti efek dan risikonya terhadap anak-anak.

GridPop.ID - Masyarakat dunia kini sedang dihebohkan dengan temuan varian baru virus corona yang pertama kali ditemukan di Inggris.

Pasalnya varian baru virus corona B117 ini disebut-sebut 71 persen lebih cepat menular dibandingkan virus corona biasa.

Menanggapi hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 pun melarang WNA dari Inggris masuk ke wilayah NKRI.

Baca Juga: Satu Dekade Lebih Tanggalkan Status Mantu Keluarga Cendana, Tata Cahyani Curhat Ketakutan Terbesarnya Usai Tak Bersama Tommy Soeharto: Setimpal dengan Pelajaran Hidup!

Larangan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021.

Addendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia.

Baca Juga: Tajirnya Bukan Kaleng-kaleng, Baim Won Hadiahi Putranya Mobil Senilai Setengah Miliar di Hari Ulang Tahun Kiano

Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional.