GridPop.ID - Dianggap sering melanggar melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum, segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pun dihentikan.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjutnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," katanya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.