Find Us On Social Media :

Sering Lakukan Sweeping Sepihak, Segala Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD: Anggap Tidak Ada Mulai Hari Ini!

By Arif B,None, Kamis, 31 Desember 2020 | 10:15 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD

GridPop.ID - Dianggap sering melanggar melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum, segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pun dihentikan.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: Perdana Dinas Sudah Kunjungi Pemulung, Gaya Blusukan Mensos Risma Langsung Jadi Sorotan hingga Dibanding-bandingkan dengan Anies, Wagub DKI pun Beri Respon Tak Terduga

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjutnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," katanya.

Baca Juga: Putra Sulung Jarang Diberi Uang Jajan Hingga Harus Kerja Paruh Waktu di Berbagai Tempat, Andi Soraya Ungkap Alasan Bijaknya: Biar Jadi CV Kehidupan

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.