GridPop.ID - Kasus tindak asusila antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran terus diusut polisi.
Kini, kabar terbaru menyebut jika pasien Covid 19 yang kedapatan melakukan seks sesama jenis itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Burhanuddin, Rabu (30/12/2020).
Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.
Meski telah menetapkan status tersangka, namun Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.