Find Us On Social Media :

Umbar Aibnya Sendiri Usai Mesum dengan Perawat Wisma Atlet di Toilet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Sanksi 10 Tahun Penjara!

By Arif B,None, Kamis, 31 Desember 2020 | 19:15 WIB

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

GridPop.ID - Kasus tindak asusila antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran terus diusut polisi.

Kini, kabar terbaru menyebut jika pasien Covid 19 yang kedapatan melakukan seks sesama jenis itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik Dari Tantenya hingga Miliki Otak Encer, Inilah Sosok Keponakan Maia Estianty yang Mampu Tamatkan Kuliah di ITB Kurang Dari 3 Tahun, Keakrabannya dengan Dul Jaelani Jadi Sorotan

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Burhanuddin, Rabu (30/12/2020).

Polisi menetapkan pasien sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Sayangkan Ketidakadilan Dalam Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Melanie Subono Ikut Buka Suara: Ga Paham Sistem di Sini!

Meski telah menetapkan status tersangka, namun Burhanuddin mengungkapkan pihaknya belum memeriksa pasien.