GridPop.ID - Pada Senin (04/01/2021) ini, rencananya Gisel akan diperiksa terkait kasus video syur dirinya dengan MYD atau Nobu.
Mantan istri Gading Marten ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam sendiri adegan syurnya dengan MYD.
Lantas, apakah polisi dapat menjerat dan menahan Gisel?
Berdasarkan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, penyidik secara teknis bisa menjerat Gisel dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan.
Penahanan seorang tersangka sendiri diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Pangku Bayi Gemas di Usia 22 Tahun, Kesha Ratuliu Blak-blakan: Anak Pertamaku Sebelum Nikah
Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.