Find Us On Social Media :

Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Lama Masa Kurungannya!

By Arif B,None, Selasa, 5 Januari 2021 | 07:15 WIB

Gisella Anastasia

GridPop.ID - Pada Senin (04/01/2021) ini, rencananya Gisel akan diperiksa terkait kasus video syur dirinya dengan MYD atau Nobu.

Mantan istri Gading Marten ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam sendiri adegan syurnya dengan MYD.

Lantas, apakah polisi dapat menjerat dan menahan Gisel?

Baca Juga: Rey Utami Siap Dipoligami, Pablo Benua Kekeuh Ingin Cerai hingg Tuding sang Istri Berhenti Bermain Drama, Kenapa?

Berdasarkan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, penyidik secara teknis bisa menjerat Gisel dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan.

Penahanan seorang tersangka sendiri diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Pangku Bayi Gemas di Usia 22 Tahun, Kesha Ratuliu Blak-blakan: Anak Pertamaku Sebelum Nikah

Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.