GridPop.ID - Pandemi Covid-19 masih beum berakhir hingga saat ini.
Banyak yang terdampak akibat hal tersebut.
Misalnya jika hendak bepergian, tak semudah saat belum adanya pandemi ini.
Banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya menunjukkan surat hasil tes swab PCR.
Apabila tak menunjukkan surat tersebut, maka perijinan untuk pergi tak akan didapat.
Namun, hal tersebut malah menjadi ladang bisnis bagi sebagian oknum.
Polda Metro Jaya di Bali menagamankan seorang selebgram R.
Ia diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung.
Klinik Buname Farmasi melaporkan selebgram R lantaran mencatut nama klinik tersebut terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu, yang kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan selebgram tersebut.
Baca Juga: Mengenal Anosmia, Delirium, dan Parosmia, 3 Gejala Baru Covid-19 dan Dampaknya Bagi Tubuh Penderita