GridPop.ID - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Catherine Wilson kembali digelar pada Rabu, (6/1/2021).
Namun sayang, persidangan terpaksa ditunda karena kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan jika saksi ahli berhalangan hadir.
Meski begitu, tuntutan terhadap Catherine Wilson tetap dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
8 bulan rehabilitasi
Dalam persidangan, JPU menyatakan Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," kata JPU.
Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.