Find Us On Social Media :

Dijatuhi Vonis 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Siap Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum: Kami Harap Turun dari Angka Itu!

By Arif B,None, Jumat, 8 Januari 2021 | 18:00 WIB

Catherine Wilson

GridPop.ID - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Catherine Wilson kembali digelar pada Rabu, (6/1/2021).

Namun sayang, persidangan terpaksa ditunda karena kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan jika saksi ahli berhalangan hadir.

Meski begitu, tuntutan terhadap Catherine Wilson tetap dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jarang Bertemu dengan Maia Estianty, Sosok Terdekat Maia Estianty Ini Blak-blakan Sebut sang Musisi Sedang Tuai Karma Usai Cerai dari Ahmad Dhani, Kenapa?

8 bulan rehabilitasi

Dalam persidangan, JPU menyatakan Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan," kata JPU.

Baca Juga: Buka-bukaan, Ariel Tatum Akui Sulit Pacaran Karena Idap Penyakit Ini, Deddy Corbuzier: Sulit Membuat Intimasi

Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.