Find Us On Social Media :

Niat Hati Laporkan Kasus Dana Konsumen yang Raib, Pemiliki Grab Toko Malah Kena Ciduk Polisi. Komjen Listyo Sigit: Dia Diduga Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 14 Januari 2021 | 12:40 WIB

Ilustrasi banner diskon Grab Toko

GridPop.ID - Siapa yang tak gemar melakukan belanja online.

Pasalnya, berbelanja online dipilih lantaran mudah dan dapat dilakukan kapanpun juga dimanapun.

Namun meski memiliki kemudahan bertransaksi, tingkat keamanannya tak 100 persen dapat dipercaya.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Dimaki Habis-habisan dan Dituding Pelakor, Artis Cantik Ini Malah Kecolongan Hingga Fotonya Dipakai Oknum Tak Bertanggung Jawab

Seperti kasus yang menimpa Grab Toko.

Sebelumnya diketahui jika market place tersebut tersandung kasus.

Dana pengguna raib saat melakukan transaksi.

Nah, akhirnya pemilik dari Grab Toko yakni Yudha Manggala Putra melaporkan temuan itu ke kepolisian.

Baca Juga: Nekat Nikah Siri dengan Ibu Sendiri, Aktor Ini Sampai Rela Susul Sang Istri ke Tahanan hingga Ikut Jalani Masa Hukuman Karena Kasus Ini

Namun apesnya kini pemilik Grab Toko malah ditangkap oleh kepolisian atas kasus tindakan melanggar hukum.

Hal itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Yudha Manggala Putra, pemilik toko online GrabToko.

Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong"

"Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, "

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Begini Cara Jaksa Pinangki Hambur-hamburkan Uang Gratifikasi Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Mulai dari Perawatan Kecantikan Super Mahal Hingga Sewa Apartemen di New York

"Tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo seperti dilansir KompasTekno (13/1/2021).

Diketahui pemilik Grab Toko itu dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha.

Baca Juga: Cuci Uang Nasabahnya Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Rayuan Maut Andalan Vina Karyawati Bank BUMN Saat Perdayai Pejabat dan Pengusaha Sawit!

Polisi juga menyita satu alat elektronik untuk transaksi bank.

Serta lima buah akses Cohive, kantor Grab Toko yang beralamat di Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Sebagai informasi, Grab Toko merupakan platform jual beli online yang didirikan pada Agustus 2020.

GrabToko menarik perhatian pembeli karena menjual berbagai produk elektronik.

Seperti laptop, ponsel, serta aksesori digital dan konsol gaming dengan harga murah.

Baca Juga: Satu per Satu Aibnya Terungkap , Hubungan Jennifer Dunn dengan Wawan Soal Kasus Pencucian Uang Dibongkar Hotman Paris: Hubungan Dia, karena Cantik Mau Dijadikan Ikon!

Contohnya iPhone 12 varian 128 GB dijual dengan harga Rp 10,4 juta dari harga asli Rp 16,5 juta.

Namun, setelah dibayar, barang yang dipesan tak kunjung datang.

Pada Rabu (6/1/2021), beredar screenshot di Instargam Story yang berasal dari akun Grabtokoid.

Dalam screenshoot itu Yudha Manggala Putra mengaku sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia.

Dirinya mengklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KENA BATUNYA Pemilik Grab Toko Malah Ditangkap Kepolisian, Padahal Inisiatif Laporkan Kasus Penipuan