Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.
Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.
"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."
"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.
Dalam mengajukan gugatan, David Tobing menyampaikan sejumlah tuntutan.
Ia meminta agar Majelis Hakim dapat melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.
Di antaranya seperti dilarang untuk keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
David Tobing menuntut agar sang presenter sampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Permintaan maaf itu diharapkan dapat disiarkan di sejumlah stasiun televisi swasta.
Yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, hingga Indosiar.
Selain itu, juga disampaikan melalui akun media sosial pribadi di Instagram dan Facebook.
Serta ditulis di tujuh koran harian nasional yang masing-masing berukuran setengah halaman.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Berani Gugat Raffi Ahmad yang Kepergok Hadiri Pesta Usai Vaksinasi Covid-19, Sosok David Tobing Jadi Sorotan: Advokat Bergelar Doktor Sekaligus Peraih Penghargaan Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional