GridPop.ID -Pemerintah sampai saat ini masih melakukan berbagai upaya guna menanggulangi pandemi covid-19 yang tak kunjung mereda.
Beberapa daerah pun telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penularan.
Dan yang terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Mulanya aturan tersebut diterapkan selama dua minggu terhitung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Aturan tersebutmemungkinkan pemerintah menindak tegas dan membatasi beberapa kegiatan masyarakat.
Beberapa sektor yang dibatasi antara lain perkantoran, pendidikan, restoran dan mal, kontruksi, tempat ibadah dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun baru-baru ini, pemerintah mulai mencanangkan adanya perpanjangan aturan PPKM tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).
"Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.
"Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujar dia.