GridPop.ID - Pemerintah sampai saat ini masih melakukan berbagai upaya guna menanggulangi pandemi covid-19 yang tak kunjung mereda.
Beberapa daerah pun telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penularan.
Dan yang terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Mulanya aturan tersebut diterapkan selama dua minggu terhitung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Aturan tersebut memungkinkan pemerintah menindak tegas dan membatasi beberapa kegiatan masyarakat.
Beberapa sektor yang dibatasi antara lain perkantoran, pendidikan, restoran dan mal, kontruksi, tempat ibadah dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun baru-baru ini, pemerintah mulai mencanangkan adanya perpanjangan aturan PPKM tersebut.