Find Us On Social Media :

Resmi Hentikan Penyelidikan, Polisi Nyatakan Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Melanggar Aturan, Ini Faktanya

By None, Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:00 WIB

Resmi Hentikan Penyelidikan, Polisi Nyatakan Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Melanggar Aturan, Ini Faktanya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, (20/1/2021).

Kemudian, hasil kesimpulan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun yang diadakan di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael.

Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Ogah Sebut Mulan Ibu Sambung, Dul Jaelani Pilih Angkat Kaki dari Istana Ahmad Dhani hingga Akui Kerap Berselisih dengan sang Ayah: Waktu Keluar Rumah Aku Nangis

Acara Tidak Melanggar Peraturan

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.

Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.

Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ibunya Janda Kaya Raya, Segini Nominal Uang SPP El Barack Anak Jessica Iskandar Tiap Bulannya, Totalnya Setahun Setara Harga Mobil

"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri dikutip dari tayangan video di YouTube Was Was.