Find Us On Social Media :

Diupah Rp 22 Ribu, Gadis 21 Tahun Ini Rela Lakoni Perbuatan Mesum di Halte Busway Buat Duit Jajan yang Tak Seberapa, Kapolsek Senen: Kita Akan Periksa Kejiwaannya

By None,Ekawati Tyas, Selasa, 26 Januari 2021 | 14:00 WIB

Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Saat ini, polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial MA (21) yang diketahui berbuat mesum di halte yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat Tersebut.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (22/1) setelah polisi melakukan penelusuran terkait video viral tersbeut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sang wanita bayaran yang diterima oleh pemeran wanita hanya Rp 22 ribu untuk melakukan oral seks.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan MA kepada petugas.

"Jadi setelah kami periksa yang bersangkutan mengakui mendapatkan bayaran sebesar Rp 22 ribu. MA akui uang itu untuk jajan," kata Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).

Pelaku berinisial MA (21) dan belum menikah.

Baca Juga: Jejak Digital Tak Bisa Hilang dan Menyeretnya ke Meja Hijau, MYD Ngaku sang Ayah Sampai Jatuh Sakit Tahu Dirinya Beradegan Mesum dengan Gisella Anastasia: Kondisinya Lemah Sekali...

"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Namun, MA tidak menjelaskan secara rinci siapa pria yang membayarnya itu.

Dikatakan Ewo, informasi yang didapat jika memang MA ini sering duduk duduk di halte tersebut, bahkan pengakuan MA pria yang mengajak perbuatan asusila itu juga sering lewat lokasi itu.

"Jadi tersangka perempuan ini sering duduk di sekitar situ. Dan cowo ini pengakuan pernah lewat situ dan saat itu kebetulan lewat, dia (MA) di ajak ke oral seks," katanya.

Baca Juga: Umbar Aibnya Sendiri Usai Mesum dengan Perawat Wisma Atlet di Toilet, Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Sanksi 10 Tahun Penjara!